Porosjambimedia.com,Sungai Penuh — Polres Kerinci menggelar Upacara Penandatanganan Pakta Integritas Tidak Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bagi Personel Pores Kerinci. Kegiatan dilaksanakan di lapangan Apel Mako Polres Kerinci.
Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integras dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, S.H. S.I.K.
Tujuan dari dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bagi Personel Pores Kerinci, untuk mewujudkan aparatur yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Adapun isi Pakta Integritas sbb :
1. SEBAGAI ANGGOTA POLRI WAJIB PATUH DAN TAAT TERHADAP PERATURAN SERTA PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
2. MENGETAHUI DAN MEMAHAMI BAHWA PENYALAHGUNAAN NARKOBA ADALAH PERBUATAN TERCELA DAN MELANGGAR HUKUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, PERPOL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI DAN KKEP SERTA PERATURAN PEMERINTAH NO 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
3. SECARA PRO AKTIF MELAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN KERJA.
4. TIDAK AKAN MELIBATKAN DIRI BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA.
5. BERSEDIA DIKENAKAN SANKSI APABILA MELANGGAR PERNYATAAN TERSEBUT DIATAS SESUAI DENGAN PERATURAN DAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU SERTA TIDAK AKAN MENUNTUT ATAS SANKSI YANG DI PUTUSKAN DALAM SIDANG KOMISI KODE ETIK POLRI.
Editor : Hesty
Sumber Berita : Humas polres kerinci