Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Mengikuti Pilkada 2024

- Redaksi

Thursday, 29 February 2024 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mewacanakan aturan legal formal untuk penjabat (Pj) gubernur tidak boleh mengikuti pemilihan kepala daerah karena dikhawatirkan berpotensi melakukan investasi politik selama menjalankan tugas administratifnya.

“Misalnya, karena dia perpanjangan tangan sebagai petugas dan pejabat administratif, maka mungkin saja bisa ada pikiran bahwa tidak boleh maju (pilkada), misalnya, karena bisa jadi pada saat masa jabatan dia, maka dia melakukan investasi politik,” kata Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar di Manado, Sulawesi Utara, dikutip Jumat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan wacana tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan dalam pemilu.

“Itu adalah bagian dari Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan. Tetapi dalam konteks ini, kita menghormati seluruh proses karena kita akan menjadikan undang-undang sebagai acuannya, termasuk siapa siapa saja yang berhak mencalonkan diri misalnya,” kata Lolly.

Sebelumnya, pada acara “Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN” di Manado, Kamis (21/9), Rahmat mengatakan pada dasarnya Pj gubernur bukan merupakan pejabat publik, melainkan pejabat administratif.

Baca Juga :  Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun peserta pemilu

Rahmat berpendapat bahwa terdapat kemungkinan para Pj gubernur akan maju pada pilkada. Oleh karena itu, menurut dia, masa jabatan menjadi Pj gubernur bisa saja dijadikan sebagai kesempatan membangun infrastruktur politik.

“Walu itu belum terjadi, tapi ini menjadi indikasi yang cukup kuat dan bagi kami perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan,” katanya.

Menurut Rahmat, kondisi tersebut dapat berpengaruh pada netralitas aparatur sipil negara (ASN). Selaku Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat merasa perlu memberikan perhatian terkait hal itu.

“Kalau itu dibangun untuk infrastruktur politik ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal formalnya, tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN,” ucapnya.

Baca Juga :  Pimpinan JNK Desak Zulkifli Hasan Minta Maaf Kepada Umat Islam

Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong menyambut baik rekomendasi Bawaslu.

“Memang ini kan masih opini, belum ada semacam fakta. Barangkali masa-masa lalu ada, tapi sekarang belum ada. Tapi kita tentu ada tindakan preventif yang harus kita lakukan. Jadi harapan kita, kalau ini terpikir dari Bawaslu, tentu kalau bisa ini bisa menjadi salah satu rekomendasi acara ini,” kata Togap.

Dia mengatakan bahwa memang belum ada aturan yang melarang Pj gubernur maju pilkada sehingga wacana tersebut bisa dijadikan sebagai tindakan preventif untuk menjaga netralitas ASN.

Togap mendorong Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada DPR dan pemerintah, mengingat masih terdapat waktu menjelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada November 2024.

“Masih ada waktu kalau memang nanti dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu merekomendasikan kepada DPR atau peraturan pemerintah, barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang, peraturan pemerintah cukup atau perpres (peraturan presiden),” katanya.

Penulis : Red

Berita Terkait

KPU Kerinci Umumkan Ke Empat Cabup Kerinci 2024 memenuhi syarat
Menyeruak Kabar Anies diusung PDIP berpasangan dengan Ono Surono
Depati Batigo TLS Sepakat dukung Darmadi-Darifus di Pilkada kerinci 2024
Masuk 50 besar ADWI 2024 – Didampingi Pj.Bupati Asraf,Kemenparekraf RI Kunjungi Desa Wisata Buluh perindu Desa baru semerah Kerinci.
Berikut 10 fakultas kedokteran terbaik di Indonesia
Edi Purwanto Jawab Soal Arah Dukungan PDI Perjuangan di Pilgub Jambi
Dihadiri Mashuri, Al Haris Lantik Tim Pemenangan Haris-Sani Bungo
Al Haris Lantik 2 Ribu Lebih Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Jambi

Berita Terkait

Thursday, 12 September 2024 - 15:23 WIB

Hj. Hesti Haris Imbau Pengrajin Jambi Urus HAKI

Monday, 9 September 2024 - 17:31 WIB

Gelar Rapat Koordinasi Pengangkutan Batubara, Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Pengusaha Tambang Laksanakan Ingub no 1 tahun 2024

Sunday, 8 September 2024 - 20:36 WIB

Ciptakan Pilkada Damai, Pemkab Kerinci Gelar Silaturahmi Bersama Gubernur dan Para Calon Bupati Kerinci di Sungai Langit

Sunday, 8 September 2024 - 17:36 WIB

Wako Ahmadi Terima Penghargaan Setia Lencana Pramuka

Sunday, 8 September 2024 - 10:42 WIB

Wagub Sani Himbau PKK-J dan Wisnumurti Tetap Jaga Kebersamaan, Terus Berinovasi dan Berkreasi

Saturday, 7 September 2024 - 20:50 WIB

Gubernur Jambi Alharis serahkan  Lencana Melati dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Untuk PJ Bupati Kerinci Asraf

Saturday, 7 September 2024 - 19:15 WIB

PIMPINAN SEMENTARA DPRD KOTA SUNGAI PENUH HADIRI APEL BESAR PERINGATAN HARI PRAMUKA KE -63 SE-PROVINSI JAMBI

Friday, 6 September 2024 - 19:10 WIB

Wako Ahmadi Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades ,BPD dan Ketua TP PKK Desa  serta Bunda Paud

Berita Terbaru

Politik

KPU Kerinci Umumkan Ke Empat Cabup Kerinci 2024 memenuhi syarat

Saturday, 14 Sep 2024 - 18:54 WIB

Advertorial

Hj. Hesti Haris Imbau Pengrajin Jambi Urus HAKI

Thursday, 12 Sep 2024 - 15:23 WIB