POROS, TEBO – Pada pembukaan Festival Pelayanan Publik 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Tebo, Jambi, Pimpinan Ombudsman RI Dadan S Suhermawan mengadakan dialog dengan masyarakat Suku Talang Mamak yang ada di Tebo. Dialog ini dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2024, malam di lapangan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Kegiatan ini dikemas dalam acara Pejabat Silaturahmi dan Bekerja di Desa (Prakarsa).
Sebelum berdialog, Dadan terlebih dahulu menyampaikan penjelasan terkait tugas dan fungsi Ombudsman di Indonesia serta pelayanan publik kepada masyarakat yang hadir. Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik dan Ombudsman bertugas untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya.
“Ombudsman sebagai lembaga negara punya fungsi yang bermanfaat bagi masyarakat, untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” sebut Dadan.
Lebih lanjut, disampaikan Dadan bahwa beberapa tantangan masih dihadapi oleh Ombudsman. Di antaranya yakni masih belum banyak masyarakat yang belum mengenal dan memanfaatkan peran Ombudsman.
Ombudsman memiliki peran yang lebih mendasar daripada peran lembaga pengawasan lainnya. Ombudsman dalam melakukan tugasnya, meliputi pencegahan sebelum terjadinya maladministrasi hingga perbaikan jika telah terjadi maladministrasi.
“Ombudsman mengedepankan tindakan perbaikan ketimbang sanksi. Kalau ada sesuatu, kami mengupayakan pembinaan. Ombudsman lebih mengutamakan pengaruh dan kemitraan terhadap pihak yang diawasi,” jelas Dadan.
Untuk itu, Dadan mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk mengikuti program pemerintah dan menggunakan hak-hak warga negara.
Dalam kesempatan itu, masyarakat Talang Mamak juga menyampaikan uneg-unegnya. Baik itu kepada jajaran Pemda Tebo maupun kepada Ombudsman. Permasalahan yang disampaikan terkait dengan administrasi kependudukan dan juga pertanahan.
Penulis : Red