Pelayanan Buruk di SPBU Sungai Liuk Kota Sungai Penuh: Pelanggaran Standar dan Perilaku Tidak Profesional

- Redaksi

Saturday, 3 August 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com – Layanan pelanggan merupakan aspek penting dalam setiap bisnis, terutama di sektor jasa seperti SPBU. Standar pelayanan yang baik, seperti yang diterapkan Pertamina melalui program 3S (Salam, Senyum, Sapa), bertujuan untuk menciptakan pengalaman positif bagi konsumen dan membangun citra positif bagi perusahaan.
Namun, kasus yang terjadi di SPBU 24.371.19 Sungai Liuk menunjukkan bahwa standar tersebut tidak diterapkan, dan perilaku tidak profesional dari oknum petugas justru merugikan konsumen dan merusak citra Pertamina. 02/08/2024.

selain tidak menerapkan standar pelayanan 3S (Salam, Senyum, Sapa) yang diwajibkan oleh Pertamina untuk setiap SPBU mitra, seorang oknum petugas SPBU diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan memarahi konsumen yang hendak mengisi BBM.

Kejadian ini dialami oleh seorang konsumen berinisial RB yang mengendarai mobil Rush berwarna silver, mengantri untuk mengisi Pertamax.
Ia berada di jalur yang benar untuk kendaraan roda empat, menunggu tiga kendaraan roda dua yang sedang mengisi BBM di jalur sebelah kanan.
Namun, tak kunjung dilayani petugas SPBU justru melayani kendaraan roda dua lainnya sambil berkata dengan nada tinggi dan mata melotot, “Mano caro aku nak ngisi sedang kan amper nyo sebelah sini, lain kali kalau nak ngisi kimak kayo amper dulu baru ngisi BBM” (artinya: “Bagaimana saya mau mengisi sedangkan ampernya sebelah sini, lain kali kalau mau mengisi lihat dulu ampernya dimana baru mengisi BBM”).

Baca Juga :  Bertemu dan Berdialog dengan Petani di Desa Tidar Kuranji, Gubernur Al Haris Dukung Pengembangan Komoditas Cabai

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, RB membalas, “apo kayo nak mengaih-mengaih,idak bisa kayo mengunge ngicek? idak kayo nak ngisi kato kayo idak, idak aku ngisi sini” (artinya: “Kenapa bapak marah-marah? Apa tidak bisa bicara pelan-pelan, kalau bapak tidak ingin mengisi tidak masalah dan saya tidak akan mengisi disini”).

Perilaku tidak profesional tersebut menunjukkan kurangnya etika dan profesionalitas petugas SPBU dalam melayani konsumen.

RB menjelaskan kepada media bahwa ia telah berada di jalur yang benar sesuai dengan tutup tank BBM mobilnya. Ia juga telah mengkonfirmasi ketersediaan Pertamax kepada petugas sebelum mengantri. “Jika memang harus mengisi jalur roda dua, kenapa tidak diberitahukan dari awal? Kenapa dibiarkan saya antri dan kemudian dimarahi?” ujar RB. Ia menambahkan, “Kalau ado masalah dumah jangan dibuo tempat kerjo, Kayo pening aku lebih pening dari ituh”.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai penuh Bersama Pemprov Jambi Gelar FGD Penanganan Banjir Sungai Batang Merao Dapatkan Solusi Permanan

Perlu diingat bahwa Hak Konsumen telah dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
Masyarakat luas dapat melaporkan kejadian serupa ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau Pelayanan SPBU Pertamina terdekat di daerah masing-masing, agar SPBU 24.371.19 Sungai Liuk dapat dievaluasi terkait pelayanannya.

buruknya pelayanan di SPBU Sungai Liuk merupakan contoh nyata bahwa standar pelayanan dan hak konsumen perlu dijaga dan ditegakkan. Perilaku tidak profesional dari oknum petugas SPBU tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng citra Pertamina sebagai perusahaan yang mengutamakan kepuasan pelanggan.

Masyarakat luas diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan kejadian serupa dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di SPBU. Dengan demikian, konsumen dapat menikmati layanan yang baik dan sesuai dengan hak-hak mereka.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan standar pelayanan yang baik di setiap SPBU, serta perlunya edukasi kepada petugas SPBU mengenai pentingnya menghormati hak konsumen.

Penulis : Robi

Berita Terkait

Ini kata Politisi Muda dari PAN Setelah dirinya usai dilantik
Ditutup Total,Jalan sungai penuh – jambi,Via jembatan darurat desa tamiai Batang Merangin Kerinci
Edi Purwanto Jawab Soal Arah Dukungan PDI Perjuangan di Pilgub Jambi
Al Haris Lantik 2 Ribu Lebih Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Jambi
KEMENANGAN BERSAMA BADKO JAMBI OZI SAIFIRMAN RESMI PIMPIN HMI BADKO JAMBI
SDN.83/III KOTO MAJIDIN RAIH PRESTASI DI TINGKAT KABUPATEN KERINCI HINGGA PROVINSI
SISWA SD N. 31 AIR HANGAT WAKILI PROVINSI JAMBI KE TINGKAT NASIONAL
KECURIGAAN MAHASISWA TERHADAP INTEGRITAS ASN MENJELANG PILKADA DI KABUPATEN KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH

Berita Terkait

Friday, 30 August 2024 - 12:04 WIB

Dubes RI Bertemu KADIN Fayoum Bahas Promosi Bersama Produk Indonesia dan Mesir

Tuesday, 20 August 2024 - 07:56 WIB

Kanada serukan gencatan senjata segera dan peningkatan bantuan kemanusiaan ke Gaza

Sunday, 18 August 2024 - 20:17 WIB

Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Kairo: Pertama Kali Diselenggarakan di Luar Premis KBRI Kairo

Wednesday, 14 August 2024 - 09:55 WIB

Siswa Sekolah Indonesia Cairo Unjuk Kemampuan di Turnamen Catur Tingkat Pelajar di Mesir

Wednesday, 7 August 2024 - 16:41 WIB

Dubes Lutfi Rauf Beri Kuliah Umum Peluang Pasar Ekspor ke Mesir di Universitas Halu Oleo Kendari

Wednesday, 7 August 2024 - 09:40 WIB

Dubes RI Bahas Akses Pasar Produk Ekspor Unggulan di Dinas Perindag Sulawesi Tenggara

Wednesday, 7 August 2024 - 09:34 WIB

PPMI Mesir Sukses Gelar Simposium Kawasan Timur Tengah dan Afrika.

Friday, 2 August 2024 - 08:15 WIB

Pertemuan Bilateral Mendag RI dan Wakil Menteri Investasi dan Perdagangan Luar Negeri Mesir, Sepakat Tingkatkan Perdagangan Bilateral ke Arah Perdagangan Bebas (FTA)

Berita Terbaru