LAKUKAN KECURANGAN PEMILU, ANGGOTA KPPS DIANCAM PIDANA 6 TH PENJARA

- Redaksi

Wednesday, 28 February 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com  – Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan oleh anggota KPPS adalah larangan melakukan politik praktis. Menurut Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja menggunakan fasilitas atau sarana yang disediakan oleh penyelenggara Pemilu untuk kepentingan politik praktis peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Selain itu, anggota KPPS juga dilarang melakukan kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Menurut Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Anggota KPPS juga harus menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Menurut Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga :  Pilkada Kerinci- Antusiasme Pendukung Di Tengah Ketidakpastian, Siapakah Yang Akan Maju?

KPU mengimbau kepada seluruh anggota KPPS untuk mematuhi aturan dan sanksi yang berlaku, serta menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS.

Berikut ringkasan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :

Pasal 499

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 501

Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 502

Baca Juga :  SOLIDARITAS MASYARAKAT TLS DALAM BENTUK PENGGALANGAN DANA BANTUAN SOSIAL ATAS EKSEKUSI RUMAH SATARIAH DI DESA BALAI

Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 503

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 504

Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

 

Penulis : Red

Berita Terkait

Depati Batigo TLS Sepakat dukung Darmadi-Darifus di Pilkada kerinci 2024
Edi Purwanto Jawab Soal Arah Dukungan PDI Perjuangan di Pilgub Jambi
Dihadiri Mashuri, Al Haris Lantik Tim Pemenangan Haris-Sani Bungo
Al Haris Lantik 2 Ribu Lebih Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Jambi
Banyak Kemajuan di Tangan Al Haris, Kader Nasdem Jambi Dirikan Relawan Dukung Haris-Sani
DAS Batang Merao Tercemar! LSM GASAK Laporkan Perusahaan Galian C Ke Polda Jambi
KECURIGAAN MAHASISWA TERHADAP INTEGRITAS ASN MENJELANG PILKADA DI KABUPATEN KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH
Dihadiri Cabup dan Cawabup, Al Haris Lantik Ribuan Tim Pemenangan Haris-Sani Kabupaten Merangin

Berita Terkait

Tuesday, 10 September 2024 - 20:44 WIB

Sekda Sudirman: Jadikan Momentum Maulid Nabi Motivasi Tingkatkan Kualitas Keimanan

Sunday, 8 September 2024 - 20:36 WIB

Ciptakan Pilkada Damai, Pemkab Kerinci Gelar Silaturahmi Bersama Gubernur dan Para Calon Bupati Kerinci di Sungai Langit

Sunday, 8 September 2024 - 17:36 WIB

Wako Ahmadi Terima Penghargaan Setia Lencana Pramuka

Saturday, 7 September 2024 - 20:50 WIB

Gubernur Jambi Alharis serahkan  Lencana Melati dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Untuk PJ Bupati Kerinci Asraf

Saturday, 7 September 2024 - 19:15 WIB

PIMPINAN SEMENTARA DPRD KOTA SUNGAI PENUH HADIRI APEL BESAR PERINGATAN HARI PRAMUKA KE -63 SE-PROVINSI JAMBI

Friday, 6 September 2024 - 19:10 WIB

Wako Ahmadi Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades ,BPD dan Ketua TP PKK Desa  serta Bunda Paud

Friday, 6 September 2024 - 14:14 WIB

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Pendidikan Seragam Sekolah di SMK 1 Sungai Penuh

Thursday, 5 September 2024 - 20:52 WIB

PKK Goes To School  : Ketua TP PKK Provinsi Jambi Buka Sosialisai SKF SMARTEDU Pertama di SMAN.2 Kerinci

Berita Terbaru

Advertorial

Wako Ahmadi Terima Penghargaan Setia Lencana Pramuka

Sunday, 8 Sep 2024 - 17:36 WIB