Porosjambimedia.com – Komisi Pemilihan Umum diminta menghentikan proses penghitungan suara elektronik Sirekap, karena ada spekulasi dugaan penggelembungan suara oleh Caleg DPRD Kabupaten Kerinci Dapil 5.
Pemantau dilapangan oleh sumber media ini, dugaan kecurangan penggelembungan suara terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Raya.
“Di TPS 06 Lempur Tengah nampak jelas dugaan penggelembungan suara terjadi, angka 5 berubah menjadi 9, (56 jadi 96),”ujar tim dilapangan, Sabtu (17/2/2024).
Bukan hanya itu, lanjut sumber media ini, tanda tangan yang diberikan ke parpol dan saksi terlihat jelas perbedaannya.
“Dugaan Kecurangan terstruktur terjadi, bawaslu dan KPU Kabupaten Kerinci harus jeli, jangan ini memicunya kekisruhan di tengah masyarakat Kabupaten Kerinci, “tegasnya.
Temuan yang didapat, diminta Bawaslu Kabupaten Kerinci dan KPU Kabupaten Kerinci membuka kotak suara agar kecurangan ini bisa dibuktikan secara terang-terangan.