Korupsi Dana Desa, Hakim Vonis Kepala Desa Empat Tahun Penjara

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POROS, BANDA ACEH  – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Pidie dengan hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa atas nama Marwan, menjabat sebagai Kepala Desa Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada 2019 dan 2020.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Marwan membayar denda Rp200 juta subsider atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  GEGER! WARGA TEMUKAN M4Y4T MENGAPUNG DI SUNGAI BATANG MERAO

Terdakwa Marwan juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp196,19 juta lebih. Jika terdakwa tidak membayar, maka dihukum dua tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Marwan dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp428,2 juta. Apabila tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  Terbongkar! Setelah 6 Th Kubur Jasad isteri di rumah

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Sukriyadi dan kawan-kawan mendakwa terdakwa Marwan melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan hukum dan melaporkan tidak sesuai kenyataan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp428,2 juta,” kata JPU.

Penulis : Red

Berita Terkait

Alfatihah, Ditemukannya Sosok Mayat di Bayung Lencir Diduga Terkait Hilangnya Matnur Sopir Travel Fortuner
DAS Batang Merao Tercemar! LSM GASAK Laporkan Perusahaan Galian C Ke Polda Jambi
Polres Kerinci Ungkap 38 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang Tahun 2024
Forum Gabungan Tiga LSM Geruduk Kejari Sungai Penuh – Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci 
LSM  Brajo Sakti Gelar Aksi lanjutan Depan kantor Kejari Sungai Penuh
Sukma Djaya Negara di lantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Kasus Anak bunuh Ibu kandungnya Di kerinci Jambi – Polres Kerinci gelar Press Release
MEMANAS..‼️Aksi Demo Gabungan 2 LSM Di pengadilan negeri sungai penuh dan BRI cabang sungai penuh.

Berita Terkait

Friday, 30 August 2024 - 12:04 WIB

Dubes RI Bertemu KADIN Fayoum Bahas Promosi Bersama Produk Indonesia dan Mesir

Tuesday, 20 August 2024 - 07:56 WIB

Kanada serukan gencatan senjata segera dan peningkatan bantuan kemanusiaan ke Gaza

Sunday, 18 August 2024 - 20:17 WIB

Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Kairo: Pertama Kali Diselenggarakan di Luar Premis KBRI Kairo

Wednesday, 14 August 2024 - 09:55 WIB

Siswa Sekolah Indonesia Cairo Unjuk Kemampuan di Turnamen Catur Tingkat Pelajar di Mesir

Wednesday, 7 August 2024 - 16:41 WIB

Dubes Lutfi Rauf Beri Kuliah Umum Peluang Pasar Ekspor ke Mesir di Universitas Halu Oleo Kendari

Wednesday, 7 August 2024 - 09:40 WIB

Dubes RI Bahas Akses Pasar Produk Ekspor Unggulan di Dinas Perindag Sulawesi Tenggara

Wednesday, 7 August 2024 - 09:34 WIB

PPMI Mesir Sukses Gelar Simposium Kawasan Timur Tengah dan Afrika.

Friday, 2 August 2024 - 08:15 WIB

Pertemuan Bilateral Mendag RI dan Wakil Menteri Investasi dan Perdagangan Luar Negeri Mesir, Sepakat Tingkatkan Perdagangan Bilateral ke Arah Perdagangan Bebas (FTA)

Berita Terbaru