Konsistensi Netralitas Menjelang Kontestasi Pemilu 2024

- Redaksi

Wednesday, 24 January 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Adam Deyant Biharu
Mahasiswa FH UNJA

Keberpihakan penguasa kepada salah satu calon tertentu merupakan mimpi buruk yang selalu menghantui pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang. Kekuasaan besar di tangan penguasa tentu akan menciptakan pertarungan politik yang tidak berimbang di antara peserta Pemilu, sehingga netralitas pemegang kekuasaan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dipastikan. Presiden sebagai salah satu dari cabang kekuasaan negara menjadi organ utama yang harus dipastikan netralitasnya. Karena sistem Presidensial yang diterapkan di Indonesia menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, tentunya mengakibatkan kekuasaan relatif terpusat pada lembaga tersebut. Dapat kita bayangkan apabila Presiden berpihak atau istilah dari Prof. Denny Indrayana yaitu “cawe-cawe” kepada calon tertentu, maka sudah dipastikan kemenangannya. Meskipun banyak organ negara yang harus dipastikan netralitasnya, seperti ASN, TNI, POLRI, dan organ negara lainnya. Namun yang paling esensial tentunya adalah Presiden, jika Presiden netral maka organ di bawahnya dapat dipaksakan untuk netral.

Jika melihat aturan hukum yang ada saat ini, maka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah cukup tegas megatur agar Pejabat Negara netral dalam kontestasi Pemilu mendatang. Seperti terdapat pada pasal 283 ayat (1) undang-undang tersebut bahwa “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”. Namun demikian, UU Pemilu tidak melarang Presiden atau Wakil Presiden untuk berpihak ataupun berkampanye memenangkan calon tertentu, seperti yang tercantum dalam pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Hanya saja berdasarkan pasal 304 UU a quo diatur bahwa dalam kampenye tersebut Presiden dilarang memanfaatkan fasilitas negara tertentu.

Terlepas dari aturan hukum di atas, alangkah bijaksananya jika Presiden sebagai pejabat negara tidak terlibat jauh dalam cawe-cawe memenangkan calon tertentu. Ditambah dengan seruan Presiden yang selama ini menyerukan agar KPU, Bawaslu, ASN, TNI, POLRI, dan organ negara lainnya untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis. Netralitas yang diserukan di atas terasa sulit diwujudkan jika Presiden sendiri sebagai pucuk pimpinan sudah tidak netral. Bahkan ketidaknetralan Presiden itu nantinya mungkin akan menjadi alasan  ketidaknetralan organ negara yang lainnya. Di sisi lain, sulit rasanya untuk tidak melibatkan fasilitas negara pada saat Presiden melakukan kampanye. Oleh karena itu, untuk menghindari kecurigaan pemanfaatan fasilitas negara hanya untuk memenangkan calon tertentu, maka sangat bijak jika Presiden tetap netral dan tidak berpihak pada siapapun.

Baca Juga :  Milenial, Gen Z, dan Mahasiswa Kerinci Hilir Dukung Penuh Paslon untuk Menjadi Cabup, Bukan Cawabup

Di tengah hiruk-pikuk tensi perpolitikan yang sangat tinggi, disertai prasangka buruk Pemilu curang, maka pernyataan keberpihakan Presiden hanya akan menambah keruh dan gaduhnya suasana kampanye. Oleh karena itu, Presiden harus tetap menjaga netralitas guna memastikan terciptanya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana amanat pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Keberpihakan penguasa kepada salah satu calon tertentu merupakan mimpi buruk yang selalu menghantui pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang. Kekuasaan besar di tangan penguasa tentu akan menciptakan pertarungan politik yang tidak berimbang di antara peserta Pemilu, sehingga netralitas pemegang kekuasaan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dipastikan. Presiden sebagai salah satu dari cabang kekuasaan negara menjadi organ utama yang harus dipastikan netralitasnya. Karena sistem Presidensial yang diterapkan di Indonesia menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, tentunya mengakibatkan kekuasaan relatif terpusat pada lembaga tersebut. Dapat kita bayangkan apabila Presiden berpihak atau istilah dari Prof. Denny Indrayana yaitu “cawe-cawe” kepada calon tertentu, maka sudah dipastikan kemenangannya. Meskipun banyak organ negara yang harus dipastikan netralitasnya, seperti ASN, TNI, POLRI, dan organ negara lainnya. Namun yang paling esensial tentunya adalah Presiden, jika Presiden netral maka organ di bawahnya dapat dipaksakan untuk netral.

Jika melihat aturan hukum yang ada saat ini, maka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah cukup tegas megatur agar Pejabat Negara netral dalam kontestasi Pemilu mendatang. Seperti terdapat pada pasal 283 ayat (1) undang-undang tersebut bahwa “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”. Namun demikian, UU Pemilu tidak melarang Presiden atau Wakil Presiden untuk berpihak ataupun berkampanye memenangkan calon tertentu, seperti yang tercantum dalam pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Hanya saja berdasarkan pasal 304 UU a quo diatur bahwa dalam kampenye tersebut Presiden dilarang memanfaatkan fasilitas negara tertentu.

Baca Juga :  Sepi peminat, Panwascam diminta bersikap profesional bukan karena ada Titipan.

Terlepas dari aturan hukum di atas, alangkah bijaksananya jika Presiden sebagai pejabat negara tidak terlibat jauh dalam cawe-cawe memenangkan calon tertentu. Ditambah dengan seruan Presiden yang selama ini menyerukan agar KPU, Bawaslu, ASN, TNI, POLRI, dan organ negara lainnya untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis. Netralitas yang diserukan di atas terasa sulit diwujudkan jika Presiden sendiri sebagai pucuk pimpinan sudah tidak netral. Bahkan ketidaknetralan Presiden itu nantinya mungkin akan menjadi alasan  ketidaknetralan organ negara yang lainnya. Di sisi lain, sulit rasanya untuk tidak melibatkan fasilitas negara pada saat Presiden melakukan kampanye. Oleh karena itu, untuk menghindari kecurigaan pemanfaatan fasilitas negara hanya untuk memenangkan calon tertentu, maka sangat bijak jika Presiden tetap netral dan tidak berpihak pada siapapun.

Di tengah hiruk-pikuk tensi perpolitikan yang sangat tinggi, disertai prasangka buruk Pemilu curang, maka pernyataan keberpihakan Presiden hanya akan menambah keruh dan gaduhnya suasana kampanye. Oleh karena itu, Presiden harus tetap menjaga netralitas guna memastikan terciptanya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana amanat pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis : Adam Deyant Biharu - FH UNJA

Editor : Anda

Berita Terkait

Antara MASDUKI dan DUMISAKE
Masyarakat Kerinci Bangun Koalisi, Pertanyakan Nasib Daerah
Bupati dan Narkoba: Apa yang Terlewatkan?
Milenial, Gen Z, dan Mahasiswa Kerinci Hilir Dukung Penuh Paslon untuk Menjadi Cabup, Bukan Cawabup
Teruntuk bacalon Bupati kerinci : Hindari Blunder dan Janji Palsu, Fokus pada Kemajuan
KECURIGAAN MAHASISWA TERHADAP INTEGRITAS ASN MENJELANG PILKADA DI KABUPATEN KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH
Pilkada Kerinci- Antusiasme Pendukung Di Tengah Ketidakpastian, Siapakah Yang Akan Maju?
Sepi peminat, Panwascam diminta bersikap profesional bukan karena ada Titipan.

Berita Terkait

Monday, 13 May 2024 - 11:41 WIB

Banjir bandang dan lahar di Sumbar, akses Padang Bukittinggi via pariaman lumpuh total

Friday, 5 April 2024 - 21:50 WIB

Breaking News! Banjir lahar dingin Merapi, Jalan lintas Padang Bukittinggi terputus

Wednesday, 3 April 2024 - 23:35 WIB

Prediksi Musim Kemarau Tahun 2024 di Indonesia

Friday, 8 March 2024 - 16:32 WIB

Banjir  Terjang sejumlah wilayah di Kota Padang, Sumatera Barat

Thursday, 8 February 2024 - 15:40 WIB

Merapi Sumbar Kembali erupsi, Pemkab Agam siaga darurat!

Monday, 5 February 2024 - 11:00 WIB

Gempa Tektonik Guncang Kepulauan Mentawai

Tuesday, 30 January 2024 - 20:39 WIB

Ini kronologis ledakan di RS Semen Padang

Tuesday, 16 January 2024 - 19:54 WIB

Kolaborasi Adirozal dan Palito Tuo Padang Panjang, Menyinari di Tengah Gempuran Bencana: Secercah haraPAN

Berita Terbaru

Politik

Josrizal Helman : Pilkada serentak 2024 Media harus Netral

Monday, 14 Oct 2024 - 12:59 WIB

Jambi

Antara MASDUKI dan DUMISAKE

Friday, 11 Oct 2024 - 13:09 WIB