Jokowi cabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen BPPU

- Redaksi

Tuesday, 13 February 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Baca Juga :  UU DKJ Disahkan, Jakarta bukan lagi DKI

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga :  KETUA DPRD SUNGAI PENUH LENDRA IKUTI UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS TAHUN 2024

“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.

Berita Terkait

Menyeruak Kabar Anies diusung PDIP berpasangan dengan Ono Surono
Masuk 50 besar ADWI 2024 – Kemenparekraf RI Kunjungi Desa Wisata Buluh perindu Desa baru semerah Kerinci.
Berikut 10 fakultas kedokteran terbaik di Indonesia
PPMI Mesir Temui Direktur Bina Haji Kemenag RI Bahas Peningkatan Petugas Haji dari Mahasiswa Indonesia di Mesir
Pimpinan Organisasi Internasional Alumni Al Azhar Apresiasi Kiprah Alumni Al Azhar di Indonesia
Title: “Kunjungan Grand Syeikh Al-Azhar Ketua Majelis Hukama Muslimin ke Indonesia Jadi Trending Topic”
Mempertanyakan Peran PBB Atas Pelanggaran HAM Khususnya Hak Anak Dalam Konflik Yang Terjadi Antara Palestina-Israel
Gubernur Al Haris: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Kokoh Kan Semangat Nasionalisme

Berita Terkait

Friday, 30 August 2024 - 12:04 WIB

Dubes RI Bertemu KADIN Fayoum Bahas Promosi Bersama Produk Indonesia dan Mesir

Tuesday, 20 August 2024 - 07:56 WIB

Kanada serukan gencatan senjata segera dan peningkatan bantuan kemanusiaan ke Gaza

Sunday, 18 August 2024 - 20:17 WIB

Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Kairo: Pertama Kali Diselenggarakan di Luar Premis KBRI Kairo

Wednesday, 14 August 2024 - 09:55 WIB

Siswa Sekolah Indonesia Cairo Unjuk Kemampuan di Turnamen Catur Tingkat Pelajar di Mesir

Wednesday, 7 August 2024 - 16:41 WIB

Dubes Lutfi Rauf Beri Kuliah Umum Peluang Pasar Ekspor ke Mesir di Universitas Halu Oleo Kendari

Wednesday, 7 August 2024 - 09:40 WIB

Dubes RI Bahas Akses Pasar Produk Ekspor Unggulan di Dinas Perindag Sulawesi Tenggara

Wednesday, 7 August 2024 - 09:34 WIB

PPMI Mesir Sukses Gelar Simposium Kawasan Timur Tengah dan Afrika.

Friday, 2 August 2024 - 08:15 WIB

Pertemuan Bilateral Mendag RI dan Wakil Menteri Investasi dan Perdagangan Luar Negeri Mesir, Sepakat Tingkatkan Perdagangan Bilateral ke Arah Perdagangan Bebas (FTA)

Berita Terbaru